Website Desa Telukan

1. Pembuatan Akte Kelahiran 

No Syarat Pembuatan Akte Kelahiran
1 Mengajukan permohonan persetujuan pembuatan Akta Kelahrian Terlambat kepada Instansi Pelaksana setempat.
2 Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran
3 Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli)
4 Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kades (asli)
5 Fotocopy KK dan KTP orang tua
6 Fotocopy KTP/data 2 orang saksi
7 Kutipan Akta nikah / Perkawinan (legalisr)
8 Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
9 Penetapan Pengadilan Negeri

 Prosedur Pembuatan
1 Penduduk datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
2 Penduduk langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta kelahiran.
3 Penduduk menanda tangani register akta kelahiran dan menerima bukti penerimaan berkas.

2. Pembuatan Akte Kematian 
 
NoSyarat Pembuatan Akte Kematian
1 Mengisi Formulir Pelaporan Kematian
2 Surat Keterangan Kematian dari dokter/para medis (asli) bagi WNI dan WNA
3 Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah (asli)
4 Fotocopy KK dan KTP yang meninggal (legalisir)
5 Fotocopy Kutipan akta kelahiran yang meninggal bagi yang memiliki (legallisir)
6 Fotocopy KTP/ data saksi 2 orang (legalisir)
7 Fotocopy KTP Pelapor
8 Fotocopy KK dan KTP bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
9 Fotocopy surat keterangan tempat tinggal, bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas
10 Fotocopy passport bagi orang asing yang memiliki izin kunjungan
11 Persetujuan Bupati
12 Penetapan Pengadilan Negeri


Prosedur Pembuatan
1 Penduduk datang ke Instansi Pelaksana mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
2 Penduduk langsung menyerahkan kebagian verifikasi dan validasi akta kematian
3 penduduk menanda tangani register akta kematian dan menerima bukti penerimaan berkas

1 komentar:

  1. Mantap, semoga semakin jaya, maju dan berkembang untuk Telukan yang lebih baik.

    BalasHapus