Website Desa Telukan

LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah sebagai suatu wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat, sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Dasar Hukum Pembentukan LPM :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4857)
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
  4. Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa(LPMD)
Tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam:
  • Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;
  • Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatan Pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;
  • Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan kemakmuran masyarakat Desa.
Fungsi LPM adalah :
  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; 
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  • Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasilpembangunan secara partisipatif;
  • Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotongroyong masyarakat.

1 komentar:

  1. Mantap, semoga semakin jaya, maju dan berkembang untuk Telukan yang lebih baik.

    BalasHapus