
Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu identitas Keluarga
yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi
data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
- Kepala Keluarga (Iembar pertama);
- Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
- Lurah (Iembar ketiga) ;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Iembar keempat).
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena
terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga
wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan :
- Surat Pengantar RT/RW
- KK lama
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
- Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu
Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus
diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru,
berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga
yang baru.
Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
- Surat Pengantar RT/RW
- Biodata penduduk
- KK lama
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
- Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD), dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Perhatian !!
Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemerintah dan karena itu tidak
boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum
dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan
Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Camat dan akan diterbitkan Kartu
Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri
atau belum berstatus penduduk, nama dan identitasnya tidak boleh
dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Mantap, semoga semakin jaya, maju dan berkembang untuk Telukan yang lebih baik.
BalasHapus