Website Desa Telukan

1173748_561689423890545_1381627030_n
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, yang menerangkan tentang perilaku seseorang apakah pernah terlibat dalam kegiatan kriminalitas/kejahatan atau tidak.
Alur dan persyaratan dalam pembuatan SKCK baru adalah sbb:
1. Surat Pengantar RT/RW
    Syarat : Fotokopi KTP
2. Surat Keterangan dari Kelurahan / Kepala Desa
    Syarat : Surat Pengantar RT/RW, fotokopi KTP dan KK.
3. Surat Rekomendasi dari Polsek
    Syarat : Surat Keterangan dari Kelurahan.
4. Polres
    Syarat : Berkas persyaratan lengkap (lihat di bawah).
proses-skck

1 komentar:

  1. Mantap, semoga semakin jaya, maju dan berkembang untuk Telukan yang lebih baik.

    BalasHapus