SUKOHARJO - Tanah kas desa atau bengkok milik Desa Telukan seluas
12,5 hektare yang telah ditukargulingkan dengan tanah di Mojolaban serta
tempat lain masih dipermasalahkan masyarakat setempat.
Warga menduga, ada unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak
kelurahan selaku panitia. Puluhan warga Desa Telukan, kemarin menggeruduk
kantor balai desa. Maksud kedatangan mereka, untuk menghentikan sementara
pengurukan tanah kas desa atau banda desa di belakang Pabrik Plastik Jerapah.
Sedianya, di atas tanah tegalan yang sudah menjadi hak milik PT Jerapah
Megah Plasindo itu akan ada pembangunan untuk perluasan pabrik. Pembangunan
itu hingga sekarang masih dalam tahap pengurukan tanah.
Tahapan inilah yang diprotes agar dihentikan oleh Forum Masyarakat Telukan
(Format) sebelum ada keputusan pengadilan.
Menurut keterangan Ketua Format Tarjono, tanah kas desa tersebut masih
bermasalah. Sebab, proses tukar guling tanah itu diduga ada unsur tindak
pidana korupsi oknum kelurahan.
Tukar guling tanah kas desa yang terjadi pertengahan 2001 lalu itu,
beberapa bulan kemudian oleh Format diperkarakan di Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sukoharjo.
Namun, Surat Keputusan (SK) Kejari Sukoharjo bertanggal 11 Maret 2004
memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan. Dasar putusan Kejari mengeluarkan
surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) adalah tidak ditemukan bukti-bukti
tindak pidana korupsi dan tukar guling telah melalui proses hukum yang
berlaku.
Setelah dihentikan, ujar Taejono, Format yang telah menemukan bukti
baru secara resmi mengajukan kembali perkara ini ke Kejari. ''Tidak hanya
di Kejari, perkara ini juga telah kita laporkan hingga ke Presiden, Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan Kapolri,'' ungkapnya.
Kedatangan Format di Balai Desa Telukan diterima Camat Grogol Drs Rusmanto,
Kapolsek AKP Zainal Arifin, dan Lurah Sularman.
Wewenang Pemkab
Atas tuntutan warga, Drs Rusmanto menegaskan, tidak berkewenangan
untuk menghentikan pengurukan kas desa yang telah dibeli investor. Alasan
dia, soal penghentian pengurukan merupakan wewenang Pemkab.
Dalam pertemuan itu tidak ada kesepakatan. Sejumlah pejabat Muspika
termasuk Danramil Grogol Kapten Supomo mengusulkan pertemuan dengan pihak-pihak
yang terkait.
Irawan Handy selaku investor yang membeli tanah kas Desa Telukan dengan
cara tukar guling lahan di daerah lain, bertekad tetap akan mengerjakan
pembangunan pabrik di atas tanah yang telah dia beli. ''Jika Format masih
mempermasalahkan, silakan saja, kami akan tetap menghormati proses hukum,''
tegas Direktur Utama PT Jerapah Megah Plasindo itu.
Kalaupun pemerintah akan mengundang untuk membahas persoalan tersebut,
dia bersedia membicarakannya. Namun pada prinsipnya, dia tetap akan melakukan
pengurukan. Alasannya, tanah kas Desa Telukan tersebut telah menjadi hak
miliknya dan soal pengurukan sudah mendapat izin. (G11-55j)
Sumber